Kemajuan Suatu Negara adalah sinerginya semua kekuatan anak bangsa, tanpa melihat warna apalagi SARA.
Keseimbangan harus menjadi pola tindak Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam membuat keputusan-keputusan tertulis berupa undang undang dan peraturan peraturan turunan lainnya yang mengikat kepada warga bangsanya.
Selama kebijakan berat sebelah kepada komponen manapun hanya akan menciptakan ketimpangan, ketidakadilan, menciptakan kemelaratan dan kesengsaraan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pengusaha adalah support utama investasi dalam menggerakkan roda ekonomi dari hulu sampai hilir dan sangat membutuhkan banyak pihak dan banyak sumberdaya yang harus digerakkan.
Tapi...
Jika UU terlalu berpihak kepada Pengusaha dengan mengabaikan hak-hak pekerja adalah kedzoliman yang nyata.
Jika UU terlalu berpihak kepada investasi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan adalah sama dengan menghancurkan alam semesta.
Jika UU terlalu memberikan ruang kemudahan kepada Tenaga Kerja Asing Skill maupun Tenaga Kerja Asing Non Skill sama dengan pengkhianatan kepada Pancasila, sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Keberpihakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang berlebihan kepada salah satu komponen bangsa dan sangat merugikan kepada sebagian besar rakyat Indonesia merupakan kedzoliman sistemik yang tidak akan terampuni sampai mati, jika UU tersebut belum dirubah kembali.
Buruh... Buruh... dan Buruh...
Adalah sumberdaya ekonomi konkret yang ikut memastikan maju dan berkembangnya sebuah proses produksi, berpindahnya barang dan jasa, yang tidak bernilai menjadi bernilai dan menjadi bernilai ekonomis tinggi.
Pastikan bahwa buruh bisa menjadi bagian strategis bagaimana ekonomi Indonesia mampu tumbuh dan berkembang menjadi salahsatu negara maju yang modern Industrinya dan tetap sejahtera seluruh pekerjanya.
Kerja Keras dan Kerja Cerdas seluruh Komponen Buruh dan Seluruh Anak Bangsa hari ini adalah adanya dugaan Titipan Kepentingan Investor Asing melalui oknum-oknum Anti Pancasila dan Anti UUD1945 dengan memaksakan UU Omni Bus Law yang katanya UU Cipta Kerja tapi Kenyataannya Anti Pancasila dan Anti Kesempatan Kerja untuk Warga dan Anak Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tolak Undang2 Omnibus Law...
Tolak UU Cipta Kerja....
kembali kepada Undang Undang yang Ruhnya adalah UUD 1945, dari oleh dan untuk Bangsa dan Negara Indonesia.
Rekan2 Buruh Indonesia, sangat disayangkan, ditengah musibah Corona yang melanda, termasuk juga di Indonesia semestinya Pemerintah lebih fokus penanganan virus Corona bukan malah membahas undang-undang yang menyengsarakan anak bangsa termasuk kita semua.
Jikapun Pemerintah belum sanggup mengendalikan Corona dan tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat miskin akibat Corona, semestinya ya minimal tidak memberikan beban berat, baik beban jangka pendek apalagi beban jangka panjang.
Tetap Semangat Buruh dan masyarakat Indonesia dan Tetap Semangat Buruh dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Indonesia, 05 Oktober 2020
Hari Berduka Bagi Buruh dan Rakyat Indonesia
Budiyanto, S. Pi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dirilis ulang oleh ,
Iyan Supyan
KETUA LSM GSMB RESORT 21
Kabupaten Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar