Bertempat dikantor Sekretariat LSM GSMB (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu) mengatakan kepada awak media, Perihal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak sampai kepada si Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Iyan Supyan Ketua LSM GSMB Kabupaten Bekasi menyebut banyak laporan dan temuan di lapangan pada program Pemerintah Tersebut, menurutnya, banyak pendamping PKH yang diduga melakukan hal-hal yang menyalahi aturan seperti, memegang/ Menguasai kartu milik KPM, padahal semestinya ATM PKH harus dipegang oleh si pemilik (KPM) pendamping tersebut juga diduga tidak transparan dalam menjelaskan program PKH kepada masyarakat, sehingga masyarakat sulit mendapatkan informasi terkait PKH.
“Kami menyampaikan jika Program PKH, banyak yang pelaksanaan sangat dominan dikuasai oleh para Oknum Pendamping, padahal itu merupakan program milik pemerintah yang sejatinha harus dilaksanakan secara transparan, dan tidak menyembunyikan informasi ke masyarakat, dan juga terkait kartu ATM PKH tersebut banyak yang dikuasai oleh para pendamping, padahal seharusnya dipegang oleh KPM”. Kata iyan, menjelaskan.
Ditengah pandemi seperti saat ini, seharusnya para pendamping dan pemerintah harus lebih intens dalam mengawal dan menyalurkan program PKH tersebut, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.
“Sekarang ini, saat pandemi seperti sekarang banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan, seharusnya baik para pendamping dan pemerintah di bidang terkait, harus mengawal betul proses penyaluran program PKH, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan “. Sambung iyan kepada media.
“Dengan adanya dugaan penyimpangan pada program PKH tersebut, kami akan terus melakukan pengusutan pada oknum-oknum yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari program yang menjadi hak masyarakat kurang mampu tersebut, dan jika ditemukan unsur pidana, maka tim Advokasi LSM GSMB, siap membawa permasalahan ini hingga ke ranah Hukum”. Sambung iyan kepada Berita gsmb 21.
Dirilis oleh capang sunarya & iyan s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar